Bandar Lampung (Lampost.co) — Posisi-posisi Penjabat (Pj), Pejabat Sementara (Pjs), dan Pelaksana Tugas (Plt) kerap menjadi jabatan penting dalam roda pemerintahan. Terlebih, di tengah masa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini yang terdapat banyak Pemda diisi dengan Pjs.
Pasalnya, sejumlah Wali Kota dan Bupati yang masih menjabat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu mewajibkan mereka untuk cuti selama masa Pilkada tersebut.
Meski terdengar mirip, ketiganya memiliki perbedaan signifikan dalam hal pengangkatan, wewenang, dan tugas berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku.
Pengertian dan Dasar Hukum
Penjabat (Pj)
Penjabat (Pj) adalah seseorang yang ditunjuk untuk menduduki suatu jabatan tertentu ketika jabatan tersebut belum terisi oleh pejabat definitif.
Penunjukan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjabat memiliki wewenang penuh dan menjalankan seluruh tugas dan fungsi jabatan tersebut hingga pejabat definitif ditunjuk.
- Tugas dan Fungsi Pj
- Melaksanakan tugas-tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga kontinuitas pelayanan publik agar tetap berjalan tanpa hambatan.
- Mengambil keputusan dan kebijakan dalam lingkup jabatannya sesuai kewenangan.
Pejabat Sementara (Pjs)
Pejabat Sementara (Pjs) adalah seseorang yang menggantikan sementara pejabat definitif yang sedang tidak dapat menjalankan tugasnya, misalnya karena cuti, tugas belajar, atau alasan lainnya. Pengangkatan Pjs berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang, seperti menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
- Tugas dan Fungsi Pjs
- Menjalankan tugas-tugas pokok dari pejabat definitif selama masa pengangkatan.
- Memastikan pelaksanaan kegiatan operasional tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja.
- Membuat keputusan strategis sementara dalam batas waktu tertentu tanpa merubah kebijakan utama.
Pelaksana Tugas (Plt)
Pelaksana Harian (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas sehari-hari dari jabatan tertentu saat pejabat definitif berhalangan hadir dalam jangka waktu pendek, seperti saat sakit, cuti tahunan, atau tugas luar kota. Plt biasanya pejabat di bawah atau di lingkungan yang sama dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis.
- Tugas dan Fungsi Plt
- Melaksanakan tugas-tugas rutin harian tanpa mengubah kebijakan yang pejabat definitif tetapkan
- Mengelola administrasi harian dan memastikan tidak ada kendala dalam kegiatan operasional.
- Tidak berwenang mengambil keputusan strategis atau kebijakan besar.
Perbedaan Pj, Pjs, dan Plt
Meski ketiga posisi itu untuk menjaga kelangsungan tugas-tugas pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar terkait kewenangan, masa tugas, dan dasar pengangkatannya.
Kewenangan
- Pj: Memiliki kewenangan penuh setara pejabat definitif, termasuk mengambil keputusan strategis.
- Pjs: Memiliki kewenangan yang terbatas pada pelaksanaan tugas dan kebijakan pejabat definitif, tetapi masih dapat membuat keputusan strategis sementara.
- Plt: Hanya berwenang menjalankan tugas rutin harian dan tidak boleh mengambil keputusan strategis.
Masa Jabatan
- Pj: Bertugas hingga pengangkatan pejabat definitif.
- Pjs: Bertugas untuk periode tertentu sesuai masa berhalangan pejabat definitif.
- Plt: Bertugas untuk jangka waktu singkat dan hanya untuk menjalankan tugas harian.
Dasar Pengangkatan
- Pj: Pengangkatan melalui Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pjs: Pengangkatan melalui SK pejabat yang berwenang.
- Plt: Pengangkatan tidak memerlukan SK khusus, biasanya melalui penunjukan langsung pejabat di atasnya.
Regulasi Pemerintah yang Mengatur
Pengaturan mengenai Pj, Pjs, dan Plt tersebar dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan tentang pengelolaan ASN. Termasuk pengangkatan dalam jabatan fungsional dan struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur tentang prosedur penunjukan pejabat, termasuk Pj dan Pjs.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Sementara dan Pelaksana Tugas. Menyediakan pedoman spesifik mengenai penunjukan Pjs dan Plt.
Implikasi dan Tantangan
Penunjukan Pj, Pjs, dan Plt merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan. Namun, tantangan yang sering muncul terkait kewenangan yang terbatas, potensi konflik kepentingan, dan masa jabatan yang dapat memengaruhi stabilitas organisasi.
Pengangkatan pejabat sementara itu juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas agar tidak salah guna untuk kepentingan tertentu.
Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk terus memperbarui regulasi dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas Pj, Pjs, dan Plt.