Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku usaha mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Pemprov berkomitmen memenuhi poin-poin dalam SE tersebut.
“Semua yang dianjurkan pusat itu kami patuhi,” ujar Fahrizal, Selasa, 26 Maret 2024.
Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Sifa Aini, menyebut Pemprov segera menerbitkan SE Gubernur Lampung mengenai THR yang masih dalam proses.
BACA JUGA: Siap-Siap, Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Besok
“Pemprov akan memberi imbauan kepada pelaku usaha terkait THR yang saat ini masih proses,” ujar dia.
Dia menegaskan perusahaan-perusahaan di Lampung melakukan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal itu sesuai ketentuan SE Menaker. Selain itu, skema pembayaran THR tahun ini juga wajib secara penuh tanpa cicil.
“Tahun lalu masih bisa cicil karena masih transisi pemulihan ekonomi pasca Covid-19, tetapi tahun ini tidak lagi,” kata dia.
Pihaknya bakal mengawasi pembayaran THR di Lampung dan membuka posko pengaduan. Hal itu untuk memfasilitasi pekerja jika menemukan kendala dalam realisasi THR. “Sekretariat posko di Kantor Disnaker Lampung,” kata dia.