Krui (lampost.co)–Proses pembangunan hotel dan penginapan di Kabupaten Pesisir Barat kini menjadi sorotan terkait kepatuhan perizinan. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ponco Prasetyo mengungkapkan adanya fenomena investor yang mendirikan bangunan terlebih dahulu sebelum melengkapi dokumen legalitas.
Ponco menjelaskan bahwa pengeluaran izin operasional maupun pembangunan gedung (PBG) kini berbasis sistem online nasional melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin baru akan diproses jika pemohon telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Persyaratannya lengkap baru kami proses. Jika tidak lengkap sistem tidak bisa memprosesnya. Ini berlaku untuk semua termasuk Indomaret Alfamart hingga bangunan SPPG,” ujar Ponco, Kamis, 26 Februari 2026.
Bangunan Ilegal
Meski memiliki data lengkap mengenai hotel yang telah berizin PMPTSP mengaku kesulitan memantau bangunan yang berdiri secara ilegal. Ponco mengakui bahwa idealnya seluruh persyaratan harus tuntas sebelum peletakan batu pertama namun kenyataan di lapangan seringkali berbanding terbalik.
“Kami punya data yang sudah berizin tetapi yang tidak berizin kami tidak punya datanya. Ada orang yang bangun dulu baru urus izin kami asumsikan seperti rumah warga saja,” ujarnya.
Pihaknya terus mendorong para investor baik lokal maupun asing untuk lebih disiplin dalam mengikuti regulasi. Hal ini penting agar pembangunan pesat di sepanjang jalur wisata pantai tetap tertata sesuai rencana tata ruang daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.








