Pesisir Barat (Lampost.co)– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku pencurian mobil di Jalan Kuala Stabas. Pasar Mulya Barat IV Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Kamis, 22 Februari 2024.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim, AKP Riki Nopariansyah, mengatakan jajarannya berhasil mengamankan pelaku berinisial JP (38). Pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Pekon Lintik ,Krui Selatan, Pesisir Barat.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Mitsubishi L300 ,dengan nomor polisi BE 8577 XC di Pekon Lintik,”kata Kasat.
Lalu Tim Tekab menyita satu mobil Toyota Vios (silver) dan sepeda motor Honda Scoopy (abu-abu). Milik pelaku yang beralamat di Pekon Pemerihan,Krui Selatan,Pesisir Barati.
Usai pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri kendaraan tersebut pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, milik warga bernama Doni di Pasar Mulya IV Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah.
Pelaku merusak kunci pintu mobil kemudian pelaku merusak kunci mobil,setelah mobil hidup , pelaku membawa kabur mobil tersebut.
“Motif pelaku mencuri mobil ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan. Dalam perkara ini akan kita kembangkan ke pelaku lainnya, kemudian akan kita kembangkan ke TKP lainnya” kata Riki.
Atas perbuatannya pelaku mendapat hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.