Krui (Lampost.co) — Polisi menangkap pelaku pencurian burung dan uang milik warga Pekon Seray, Pesisir Barat. Polisi mengamankan KH (29) warga Pekon Seray, Pesisir Tengah sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
.
“Korban kehilangan satu ekor burung kutilang dan uang sebanyak Rp14 juta,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, Rabu, 28 Februari 2024.
.
“Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah korban RA berada pada Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah,” tambahnya.
.
Ia menceritakan, Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa satu ekor burung kutilang yang telah hilang tersebut berada pada rumah pelaku KH.
.
Setalah mencari keberadaan pelaku, pelaku sedang berada sekitar rumahnya, Pekok Kampung Jawa. Kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
.
Modus operandi pelaku dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban. Sehingga kuncinya rusak dan pintunya terbuka. Kemudian pelaku masuk lalu mencuri 1 ekor burung kutilang yang berada dalam rumah korban. Akibat perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT