Bandar Lampung (Lampost.co) — Profesor Hukum Administrasi Negara (HAN) FH Unila, Hieronymus Soerjatisnanta menanggapi putus Mahkamah Agung (MA) atas pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Tisnanta menyebutkan, Pergub tersebut juga nantinya akan berkaitan dengan jalannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Tisnanta menegaskan, jangan sampai Pj gubernur Lampung maupun gubernur Lampung hasil Pilgub 2024, mengeluarkan aturan serupa. “Saya tegaskan jangan sampai sda Pj atau gubernur terpilih, nantinya kembali mengeluarkan aturan serupa,” ujarnya.
Baca juga: Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat
Menurut dia, korporasi besar tentunya sangat untung dengan adanya persetujuan tersebut. Sedangkan masyarakat yang terkena dampaknya. Karena itu, masyarakat harus sadar dan jeli memilih ke depannya. “Nanti ini pasti korporasi berusaha mencari sosok yang bisa membackup kebijakan. Misalnya soal panen tebu dengan cara bakar, ini masyarakat harus sadar,” kata dia.
Dia mengatakan pergub tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik, dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Pembakaran tebu saat panen, menurutnya hanya menguntungkan korporasi tertentu. Masyarakat malah mendapat kesengsaraan. Bahkan bisa saja perusahaan terindikasi sengaja membakar ketika panen tebu, namun berdalih terjadi kebakaran tanpa sengaja. Selain itu, bisa saja perusahaan mengeklaim asuransi pertanian akibat dalih lahannya terbakar.