Polda Lampung Bongkar Penimbunan 203 Ton BBM Ilegal di Lempasing Pesawaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Kamis, 09 April 2026 14.00 WIB
Polda Lampung Bongkar Penimbunan 203 Ton BBM Ilegal di Lempasing Pesawaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Lampost.co / Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Polda Lampung menyegel tiga gudang pinggir laut, Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 8 April 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan, pada lokasi pertama milik pelaku H, tertemukan 26 ton solar atau 26.000 liter. Ini hasil olahan minyak cong dengan proses bleaching, dan terdapat 3 kapal pengangkut.

“Pada TKP pertama, baru beroperasi sekitar 6 bulan, ada 26 orang kita amankan” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Kamis, 9 April 2026.

Selanjutnya pada lokasi kedua gudang milik pelaku Y, tergunakan untuk menampung BBM hasil pengecoran SPBU. Polda Lampung mengamankan 6 pekerja, dan 168 ton dan 237 tandon.

“Pada TKP kedua sudah beroperasi sejak awal 2024,” ujarnya.

Kemudian lokasi ketiga, pemiliknya masih terselidiki. Aparat menemukan 9 ton solar ilegal. “Total dari tiga TKP, barang bukti 203 ton BBM solar ilegal” katanya.

Para pelaku bakal terjerat dengan pasal 54 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ini mengatur sanksi pidana berat bagi pemalsuan dan penyalahgunaan BBM/Gas subsidi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI