Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan terespon secara cepat. Karena itu, Polda Lampung secara inovatif menghadirkan Layanan Pengaduan 24 jam. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
Hal tersebut tersampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika sebagai tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi. Termasuk whatsapp, media sosial lainnya. Platform itu untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
“Kami mencoba setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera tertindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Kapolda, Jumat, 7 Februari 2025
Kemudian ia menjelaskan, cara melapor kejadian melalui layanan pengaduan Polda Lampung bisa melalui. WhatsApp: 081248808181. Kemudian Instagram: @layananpengaduanpoldalampung. Lalu X (Twitter): @aduanpoldalpg. Serta TikTok: @aduanpoldalampung.
Kemudian ia menjelaskan untuk saat ini, platform tersebut masih berada di Polda dan siap meneruskan laporan itu kepada jajarannya. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan platform itu terterapkan kepada Polres/Polresta dan Polsek. Apalagi pada era digitalisasi saat ini memberikan kemudahan dan percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung. Mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi. Ini dapat tergunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata Alumni Akabri 1993 itu.
Anev
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev). Ini yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat serta jajaran Polda Lampung. Menurutnya evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab. Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif pada Provinsi Lampung,” katanya.
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang menemui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun Polres hingga Polsek. Hal ini untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Kemudian, agar laporan dapat terproses dengan cepat. Pelapor wajib menyiapkan data diri lengkap seperti fotocopy KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang jelas.