Bandar Lampung (Lampost.co): Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa gudang BBM yang terbakar di Hajimena, Natar, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pihaknya berencana akan memeriksa pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian. Sebagai informasi, terdapat 2 kendaraan mobil pikap dan 1 truk yang telah termodifikasi.
“Saksi yang terjadwal akan menjalani pemeriksaan selanjutnya adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian,” ungkapnya, Jumat, 27 September 2024.
Ia menjelaskan, fokus penyelidikan kepolisian adalah mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut. Dalam penyelidikan itu, pihaknya telah memanggil 6 orang dan meminta keterangannya sebagai saksi.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang mengetahui kronologi kejadian,” jelasnya.
Saksi yang telah menjalani pemeriksaan antara lain Rangga pemilik lahan, Ketua RT Suratman, dan penyewa lahan Rio. Lalu Olan warga yang tinggal di depan gudang, Kepala Desa Hajimena Suhaimi, serta petugas Damkar Henri.
“Ada beberapa saksi lagi yang kami jadwalkan untuk pemeriksaan, termasuk pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian,” ujarnya.
Polda Lampung juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam penyelidikan kasus itu. Meski begitu, hingga sekarang Polda Lampung belum menerima hasil uji forensik tersebut.
Sebelumnya, terjadi kebakaran sebuah gudang di Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada 20 September lalu. Gudang tersebut dugaannya sebagai lokasi penimbunan BBM secara ilegal.