Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggali potensi Pendapatan Daerah (PAD) yang belum terjamah.
Salah satunya retribusi terhadap pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) Pemerintah Provinsi Lampung terhadap perusahaan penyelenggara jaringan fiber optic untuk akses internet.
Sementara hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkirakan potensi PAD dari retribusi fiber optik bisa mencapai Rp5 miliar.
“Tadi kami hearing dengan Bapenda bahas potensi PAD. Salah satunya dengan Bapenda,” ujar Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, Senin, 25 Agustus 2025.
Kemudian menurutnya, potensi PAD berada pada tiga OPD yang menangani. Seperti Dinas BMBK Lampung untuk ruas jalan. Kemudian Bapenda Lampung terkait pendapatan retribusi. Lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung.
Selanjutnya Munir mengatakan upaya ini penting. Karena penyedia layanan telekomunikasi yang menggunakan infrastruktur fiber optik memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga retribusi pemakaian ruang publik seperti trotoar dan saluran bawah tanah.
“Penggalian potensi pajak ini sudah saya usulkan kepada Pemprov Lampung setelah berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta. Saya berkaca dari Jakarta, PAD dari sektor ini cukup besar,” ujarnya.
Namun Pemprov Lampung melalui beberapa OPD harus memetakan penyebaran kabel fiber optik terlebih dahulu. Ini bertujuan agar, ketika ada perbaikan infrastruktur yang berada pada badan jalan bisa menghindari kerusakan yang tidak sengaja.
“Misalnya, saat perbaikan jalan dan irigasi. Mereka jangan hanya dipajaki, tapi juga pikirkan lokasi, kenyamanan, dan keamanannya,” katanya.








