Bandar Lampung (Lampost.co) — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat berpindah dinas setelah resmi ditempatkan sesuai formasi kebutuhan. Menurut Marindo, sejak awal pendaftaran, calon PPPK sudah mendapat arahan untuk melamar pada formasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga.
Oleh karena itu, ketika lolos, mereka wajib bertanggung jawab menjalankan tugas di instansi tersebut. “Soal PPPK ini sudah ada aturannya. Saat mendaftar, mereka memilih formasi yang terbuka karena memang menjadi kebutuhan. Jadi tidak bisa kemudian pindah dinas,” kata Marindo Kurniawan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menambahkan, formasi PPPK dibuka khusus untuk jabatan tertentu di OPD yang memang memerlukan tenaga kerja. “Jadi memang yang dibutuhkan di OPD yang mengisi jabatan tersebut atau sudah ditentukan,” jelasnya.
Marindo juga menjelaskan, PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Namun, penambahan beban kerja masih dimungkinkan sepanjang mendapat surat perintah dari pimpinan OPD.
“Pindah instansi tidak boleh, tetapi kalau ditambah tugas itu boleh saja. Hanya saja, tugas utama harus terselesaikan terlebih dahulu, baru bisa dapat tambahan. Gajinya tetap sama, tidak ada penambahan meskipun ada tugas tambahan,” tegasnya.
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk memastikan penempatan PPPK sesuai kebutuhan riil pemerintah daerah, sehingga kinerja pelayanan publik bisa berjalan optimal.
Surat Edaran
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penempatan PPPK pada perangkat daerah sesuai jabatan dan formasi saat pengangkatan. Selain itu, setiap kepala perangkat daerah harus melakukan evaluasi penilaian kinerja PPPK. Ddengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah sesuai tugas jabatannya. (Atika Oktaria)