• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 21:19
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Sekdaprov Lampung Tegaskan PPPK Tidak Bisa Pindah Dinas

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
20/08/25 - 13:47
in Lampung
A A
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat berpindah dinas setelah resmi ditempatkan sesuai formasi kebutuhan. Menurut Marindo, sejak awal pendaftaran, calon PPPK sudah mendapat arahan untuk melamar pada formasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga.

Oleh karena itu, ketika lolos, mereka wajib bertanggung jawab menjalankan tugas di instansi tersebut. “Soal PPPK ini sudah ada aturannya. Saat mendaftar, mereka memilih formasi yang terbuka karena memang menjadi kebutuhan. Jadi tidak bisa kemudian pindah dinas,” kata Marindo Kurniawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menambahkan, formasi PPPK dibuka khusus untuk jabatan tertentu di OPD yang memang memerlukan tenaga kerja. “Jadi memang yang dibutuhkan di OPD yang mengisi jabatan tersebut atau sudah ditentukan,” jelasnya.

Marindo juga menjelaskan, PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Namun, penambahan beban kerja masih dimungkinkan sepanjang mendapat surat perintah dari pimpinan OPD.

“Pindah instansi tidak boleh, tetapi kalau ditambah tugas itu boleh saja. Hanya saja, tugas utama harus terselesaikan terlebih dahulu, baru bisa dapat tambahan. Gajinya tetap sama, tidak ada penambahan meskipun ada tugas tambahan,” tegasnya.

Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk memastikan penempatan PPPK sesuai kebutuhan riil pemerintah daerah, sehingga kinerja pelayanan publik bisa berjalan optimal.

Surat Edaran

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penempatan PPPK pada perangkat daerah sesuai jabatan dan formasi saat pengangkatan. Selain itu, setiap kepala perangkat daerah harus melakukan evaluasi penilaian kinerja PPPK. Ddengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah sesuai tugas jabatannya. (Atika Oktaria)

Tags: aparatur sipil negaraASNpemprov lampungPPPKSekdaprov Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Waspada Banjir Wilayah Kabupaten Lampung Tengah

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir karena dampak hujan wilayah Kabupaten...

Pemprov Lampung Siapkan Mudik Gratis Bandar Lampung-Palembang

Pemprov Lampung Siapkan Mudik Gratis Bandar Lampung-Palembang

byRicky Marlyand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan mudik gratis bagi masyarakat dengan rute Bandar Lampung-Palembang pada Lebaran 2026....

Warga Way Huwi Serbu Gerakan Pangan Murah Pemprov Lampung

Warga Way Huwi Serbu Gerakan Pangan Murah Pemprov Lampung

byRicky Marly
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, memadati Kantor TVRI Lampung dalam kegiatan...

Berita Terbaru

Drama Menit Akhir di St James Park, Newcastle Vs Barcelona Berakhir Imbang 1-1
Bola

Drama Menit Akhir di St James Park, Newcastle Vs Barcelona Berakhir Imbang 1-1

byIsnovan Djamaludin
11/03/2026

Newcastle (Lampost.co)–Newcastle United harus merelakan kemenangan bersejarah di depan mata setelah ditahan imbang Barcelona dengan skor 1-1 pada laga leg...

Read moreDetails
Tekan Inflasi Ramadan, Korpri Lampung Gelar Pasar Murah

Tekan Inflasi Ramadan, Korpri Lampung Gelar Pasar Murah

11/03/2026
Ribuan ASN Terima Bantuan dan Warga Nikmati Pasar Murah dalam Kegiatan Korpri

Ribuan ASN Terima Bantuan dan Warga Nikmati Pasar Murah dalam Kegiatan Korpri

11/03/2026
Korpri Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Sembako kepada ASN Golongan I dan II

Korpri Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Sembako kepada ASN Golongan I dan II

11/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Waspada Banjir Wilayah Kabupaten Lampung Tengah

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.