Pringsewu (Lampost.co) — DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pringsewu melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Mapolres Pringsewu, Selasa, 6 Agustus 2024. Pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu.
Ketua DPC PKB Pringsewu Mastuah mengatakan, laporan pengaduan ini karena ada dugaan Lukman Edy melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Mastuah, pada 31 Juli 2024, Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU untuk memberikan keterangan mengenai hubungan Nahdlatul Ulama dan PKB.
Baca juga: PKB Tuba dan Lamteng Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polisi
Mastuah mengatakan, pada pertemuan tersebut, Lukman Edy memberikan beberapa pernyataan. Di antaranya, hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
Terlapor juga mengatakan, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai dana pilkada tidak transparan dan tidak teratur.
Lalu tidak pernah ada audit, tidak pernah ada pertanggungjawabkan kepada konstituen. Tidak pernah ada pertanggungjawabkan kepada forum-forum seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
Selanjutnya, juga mengatakan, bagi internal PKB, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia. Sangat tertutup, tidak boleh di ungkit-ungkit.
“Pernyataan-pernyataan tersebut tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa. Pernyataan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB,” kata dia.
PKB, kata Mastuah, telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan tersebut. “Seluruh pernyataan yang dia lontarkan itu tidak benar dan tidak berdasar,” kata dia.
Menurutnya, pernyataan yang Lukman Edy lontarkan secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari PKB. “Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal Lukman Edy lakukan terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana ,” kata dia.
Dalam pelaporannya, turut mendampingi Mastuah yaitu, Sekretaris PKB Pringsewu Hermawan dan Bendahara Muhammad Zuhdi. Serta kuasa hukumnya Hindiana Sava Husada.