Pringsewu (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah empat kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (29/10/2024). Dari penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Pringsewu membawa sejumlah dokumen terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan timnya telah menggeledah ruang Kabag Kesra Setkab Pringsewu, ruang BPKAD, salah satu hotel, dan Sekretariat LPTQ di Kelurahan Fajarisuk.
“Hasilnya, tim menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi LPTQ,” katanya.
Menurut Raden Wisnu Bagus Wicaksono, sampai kini sudah ada sekitar 71 saksi yang telah kejaksaan panggil dan akan terus berkembang.
“Kami berharap para saksi yang dipanggil dapat mengikuti proses hukum, menjelaskan apa yang dialami, yang dilihat dan dirasakan, pada saat tindak pidana kejadian tersebut,” ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan upaya yang pihaknya lakukan saat ini adalah tindakan penyidikan umum.
“Harapan dari penyidikan ini dapat membuka secara terang benderang siapa saja yang dapat kami mintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujarnya.