Pringsewu (lampost.co)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Pringsewu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Nurohim dan Candra, yang berperan sebagai pelaku utama, serta Margi Yanto dan Afeizal, yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan. Para pelaku berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputera menjelaskan, komplotan pencurian sapi tersebut telah menjalankan aksinya selama lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan daerah sekitarnya.
“Dari empat tersangka, dua berperan sebagai pelaku utama, sementara dua lainnya sebagai penadah. Selain itu, masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam jaringan ini dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Yunnus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin, 19 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Pada aksi terakhir, para pelaku mencuri dua ekor sapi, dan seluruh aktivitas mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
“Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk penting yang kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada para pelaku,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, satu orang tersangka berinisial C meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Pada saat kami amankan, tersangka berada dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Terjadi gangguan psikologis yang menyebabkan kondisinya kritis. Tersangka juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” ujar Kapolres.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor sapi yang terjual dengan harga di bawah pasaran. Kemudian, satu unit mobil pikap Mitsubishi untuk mengangkut hasil curian, serta beberapa senjata tajam seperti kapak, parang, tali tambang, dan kunci letter T.
Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.








