Bandar Lampung (Lampost.co) – PTPN I Regional 7 menyambut baik rencana eksekusi lahan miliknya yang berada dalam HGU No. 16 Tahun 1997 oleh PN Kalianda, Selasa, 31 Desember 2024. Lahan yang terduduki masyarakat itu terletak pada Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
PTPN sebagai pemohon eksekusi yang telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan lahan. Sengketa itu pada Pengadilan Negeri Kalianda secara bertingkat hingga Mahkamah Agung. Dengan status putusan pengadilan yang telah inkracht. BUMN perkebunan ini menyatakan akan melaksanakan perintah putusan pengadilan dengan cara-cara humanis.
“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Kalianda atas pelaksanaan eksekusi riil lahan kami yang bersertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar itu,” kata Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Senin, 30 Desember 2024.
Kemudian ia menceritakan, sebelum sampai pada proses eksekusi riil ini. Jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan proses pelaksanaan eksekusi yang tertetapkan pada PN Kalianda. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi. Lalu menghadiri aanmaning, konstatering dan melakukan rapat koordinasi di PN Kalianda.
“Selain proses tersebut. Kami juga telah melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi. Kepada masyarakat penghuni dan penggarap lahan itu secara ilegal. Intinya, kami mendukung pelaksanaan eksekusi riil Pengadilan Negeri Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” katanya.
Aspek Humanis
Selanjutnya, ia mengatakan aspek-aspek humanis meliputi beberapa hal. Pertama, PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap. Untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi riil terlaksanakan. Kedua, memberikan uang kontrak atau kost tempat tinggal atau penampungan sementara. Kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp1 juta.
Lalu, ketiga akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan. Terlebih untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa termanfaatkan. Jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran. PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.
“Kami juga menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan. Lalu kami tawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit pada beberapa kebun kami. Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetapi pada sisi lain, hukum tetap harus kita taati dan tegakkan. Dan apapun ceritanya, atas nama institusi saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Tuhu Bangun.
Sementara pernyataan Tuhu Bangun ini tersampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi. Untuk sampai kepada sikap humanis itu. Beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif.
Tahapan
Kemudian tahapan-tahapan tersebut terawali dengan permohonan eksekusi dari PTPN I Regional 7 pada bulan Mei 2024 kepada PN Kalianda. Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT. Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024. Lalu, tahap berikutnya melakukan proses peringatan eksekusi (aanmaning) dan pencocokan (Konstatering).
“Pada masa aanmaning ini antara lain penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi. Dan memerintahkan penghuni atau penggarap untuk keluar dari lokasi. Melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah tersampaikan peringatan. Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” tambahnya.
Selanjutnya pada tahapan konstatering bulan September 2024 oleh PN Kalianda. Hal itu bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan tereksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 2/Pdt.G/2022/PN.Kla. Pada pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terlebih atas hak tanah yang dimiliki penggugat rekonvensi/tergugat konvensi PTPN I Regional 7.
Sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan/atau pihak lainya. Yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat rekonvensi/tergugat konvensi PTPN I Regional 7 seketika dan tanpa syarat apa pun.
Selain tahap-tahap berdasarkan hukum. Tuhu Bangun mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif dan membuka ruang diskusi. Serta mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa terugikan dari tindak pidana penipuan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat Kepolisian, Koramil, dan pihak-pihak terkait.
“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap rapat koordinasi pada Pengadilan Negeri Kalianda. Guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi riil, Selasa, 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen. Terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini.” katanya.
Surat Sporadik
Sengketa lahan seluas 75 hektar yang merupakan bagian dari HGU No.6 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari itu berawal dari klaim Maskamdani. Ia mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam proses hukum bertingkat, pihak penggugat (Maskamdani Cs.) tidak bisa membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan. Sementar proses hukum berlangsung, lahan yang sengketa itu terduduki dan tergarap oleh oknum-oknum secara illegal.
Kemudian bukan hanya menggarap dan menduduki. Para oknum juga memperjual belikan lahan milik PTPN I Regional 7 yang semula bernama PTPN VII ini. Bahkan, pihak Kepala Desa Natar terduga telah menerbitkan beberapa lembar surat keterangan penguasaan fisik tanah alias sporadik.
“Adapun terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatakan memiliki Sporadik di atas tanah milik PTPN I Regional 7. Kami telah melakukan upaya hukum pidana yaitu membuat laporan polisi. Hal ini bertujuan mencari rasa keadilan bagi kami serta warga setempat yang mengalami penipuan. Terlebih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” katanya.
Selanjutnya upaya-upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana serta upaya persuasif yang kami lakukan. Untuk dapat terlaksanakan kegiatan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda dapat berjalan kondusif dan humanis. Agar aset tanah negara tersebut dapat terkuasai kembali dan terkelola PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.
Lalu pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib terlaksanakan. Namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar. Dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis.