Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Lampung akan memberikan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Harapanya, raport penilaian tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Sementara itu, penilaian tersebut akan tersampaikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Penyelenggara Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut tergelar pada Gedung Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
“Harapannya dengan raport penilaian yang nanti akan kami berikan bisa menjadi masukan perbaikan pelayanan bagi Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal.” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam siarannya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Sebelumnya, hasil penilaian itu tersampaikan setelah Tim Penilai Ombudsman Lampung selesai melaksanakan penilaian. Tim turun lapangan secara langsung kepada lokus penilaian pada bulan September – November tahun 2025 lalu.
Kemudian penilaian tahun 2025 menitikberatkan penilaian yang bersumber dari masyarakat. Tidak hanya pada tata kelola internal organisasi penyelenggara pelayanan publik. Bisa jadi tata kelola pemerintahan sudah baik. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat.
“Sehingga nantinya akan kita ketahui sejauh mana kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayan publik,” katanya.








