Agenda pemeriksaan saksi mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memberatkan para terdakwa dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 30 April 2026. Agenda pemeriksaan saksi mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memberatkan para terdakwa dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam perkara bernilai US$17,28 juta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari rencana enam orang. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dijadwalkan hadir, berhalangan karena sakit.
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi memimpin jalannya sidang dengan menghadirkan saksi Feronika Adila Imelda (staf akunting PT LEB), M Torik (pendamping penyusunan laporan keuangan), Rian Afian Nur (direktur perusahaan rekanan), mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin. Selain itu, sidang juga menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri.
Dalam persidangan, keterangan saksi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana. Feronika mengakui adanya pemberian tantiem kepada para terdakwa. Sementara itu, Torik mengungkapkan pernah menyampaikan perlunya restatement laporan keuangan kepada internal perusahaan, namun tidak ditindaklanjuti.
Ketika didalami jaksa terkait bidang usaha PT LEB, Torik mengaku tidak mengetahui secara spesifik aktivitas bisnis perusahaan tersebut. “Setahu saya bergerak di bidang migas, tapi terkait bagi hasil saya tidak tahu detailnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mendalami maksud pernyataan tersebut, namun saksi tetap tidak dapat menjelaskan secara rinci mekanisme bagi hasil yang dimaksud.
Saksi lainnya, Rian Afian Nur, menyebut perusahaannya turut terlibat dalam pengelolaan dana PI bersama PT LEB. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas aspek regulasi. Termasuk kebutuhan dasar hukum berupa peraturan daerah dalam kerja sama tersebut.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan mekanisme pencatatan dana yang diterima dari PT Lampung Jasa Utama (LJU). Ia menyebut dividen sebesar Rp375 miliar yang diterima telah tercampur dalam kas daerah dan digunakan, antara lain, untuk penyaluran dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok ke kabupaten/kota.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada juga ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jaksa juga mengacu pada regulasi sektor energi dan ketentuan transaksi valuta asing.
Perkara ini melibatkan sejumlah nama, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris Heri Wardoyo. Dalam konstruksi perkara, juga disebut keterlibatan Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung saat itu. Selain itu, disebut keterlibatan perwakilan pemegang saham PT Lampung Jasa Utama.
Jaksa mengungkap bahwa rangkaian perbuatan melawan hukum berlangsung sejak April 2019 hingga Desember 2025 di Bandar Lampung. Para terdakwa diduga menyalahgunakan pengelolaan dana PI yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Dari praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan pribadi, yakni Heri Wardoyo sebesar Rp2,77 miliar, M. Hermawan Eriadi Rp4,10 miliar, dan Budi Kurniawan Rp3,31 miliar. Sementara itu, PT Lampung Jasa Utama menerima dividen Rp195,98 miliar. Lalu, Perumdam Way Guruh Rp18,88 miliar, dan PT LEB mengelola dana sekitar Rp33,69 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp268,76 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna menguatkan pembuktian dalam perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya energi dan potensi kerugian besar terhadap keuangan daerah.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update