Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap total 215 tersangka dalam periode 21 Oktober – 19 November 2024 terkait kasus peredaran narkoba. Jumlah tersangka itu berasal dari 159 laporan kepolisian.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, dari penangkapan itu polisi menyita 256,7 kilogram ganja dan 13,7 kilogram sabu. Selain itu terdapat juga 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan terlarang, dan 50,74 gram tembakau sintetis.
Pengungkapan itu dilakukan di sejumlah lokasi, terlebih di lokasi-lokasi perlintasan seperti Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti yang disita itu diperkirakan memiliki nilai Rp14,7 miliar.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 313.590 orang,” ungkapnya dalam konferensi pers di SPN Kemiling, Bandar Lampung, Rabu, 20 November 2024.
Dari jumlah tersangka yang berhasil ditahan, sebanyak 5 di antaranya merupakan bandar narkoba. Sementara 210 orang tersangka lainnya berperan sebagai kurir
Dirresknarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disitu itu rerata berasal dari wilayah Riau, Sumatera Selatan, dan Aceh. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang itu hendak dikirim ke wilayah pulau Jawa.
“Barang haram tersebut rata-rata berasl dari Riau, Aceh, Palembang. Para tersangka hendak membawanya ke Pulau Jawa,” kata dia.
Tidak hanya itu, kepolisian juga melakukan penelusuran terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba. Dirresknarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengungkapkan, sementara pengungkapan aset hasil bisnis narkoba bernilai Rp2,5 miliar.
“Aset yang diamankan berupa mobil dan aset tidak bergerak. Saat ini masih kami terus lakukan pendalaman,” jelasnya.