Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM RI, Sofia Alatas, menegaskan pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Produk hukum tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Pernyataan itu disampaikan Sofia dalam pembukaan kegiatan analisis dan penelaahan produk hukum daerah berbasis HAM yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung di Hotel Emersia, Kamis, 25 September 2025.
“Analisis ini mencakup identifikasi aspek HAM yang relevan, penilaian dampak peraturan terhadap masyarakat, serta evaluasi mekanisme perlindungan dan partisipasi publik. Harapannya, regulasi yang lahir mampu menjunjung keadilan, inklusivitas, dan bebas diskriminasi,” ujar Sofia secara daring.
Ia menambahkan, sesuai Permenkumham No.16 Tahun 2025, pengarusutamaan HAM harus terintegrasi ke seluruh tahapan pembentukan regulasi. Ini mencakup produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi tidak hanya harus memenuhi unsur legalitas. Selain itu, regulasi harus menjunjung nilai kemanusiaan dan hak dasar warga.
Sofia menekankan, di lapangan masih ada temuan sejumlah kebijakan daerah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM). Karena itu, penting bagi daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.