Kotaagung (Lampost.co) – Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, akhirnya memberikan klarifikasi atas polemik dugaan pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Saleh menegaskan pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sosok tersebut dalam jabatan resmi. Menurutnya, hingga kini tidak ada dasar hukum yang menjadikannya tenaga ahli.
“Masalah itu bukan tenaga ahli. Kita tidak pernah menjadikan tenaga ahli. Walaupun terlihat ada, tidak ada keputusan atau konsistensi. Tidak ada SK-nya,” ujar Saleh, Senin, 28 September 2025.
Ia menjelaskan, kehadiran orang yang tersebut hanya sebatas membantu kegiatan tertentu. Misalnya, saat ada seminar atau acara seremonial, ia diminta berkontribusi secara insidental. Hal itu, kata Saleh, tidak berarti pengangkatan resmi sebagai tenaga ahli.
“Kalau perlu, suatu waktu diminta. Tapi itu bukan berarti tenaga ahli. Dia memang profesional, dulu dikenal sebagai event organizer, jadi kalau ada acara-acara dia bisa membantu,” tambahnya.
Terkait rekam jejak hukum orang tersebut, Saleh menyebut kasusnya di masa lalu bersifat administratif ketika terlibat dalam sebuah kegiatan dinas. Ia menegaskan bahwa sosok itu bukan aktor utama dalam kasus tersebut.
Tidak Ada Penugasan Resmi
Bupati juga mengakui mengenal sosok itu secara pribadi. Namun, ia menekankan kedekatan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan di Pemkab Tanggamus.
“Kita tahu siapa dia. Dia memang pernah terlibat kasus, tapi bukan berarti sekarang jadi tenaga ahli pemerintah daerah. Tidak ada SK, tidak ada penugasan resmi,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Saleh berharap masyarakat mendapat pemahaman yang jelas. Ia memastikan Pemkab Tanggamus tetap menjunjung asas transparansi dan tidak memberikan jabatan resmi kepada pihak yang pernah bermasalah dengan hukum.