Kotaagung (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengingatkan seluruh pihak agar lebih tertib dalam penggunaan lambang daerah. Pasalnya, masih banyak ditemukan kesalahan, mulai dari komposisi warna, bentuk siger, hingga jumlah padi dan kopi pada logo. Padahal, lambang resmi Kabupaten Tanggamus telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1997.
Lambang berbentuk perisai lima sisi itu sarat makna. Warna hijau melambangkan kesuburan, kuning menggambarkan kemuliaan dan kemakmuran, serta merah mencerminkan tekad masyarakat membangun daerah. Pada bagian atas, terdapat siger emas dengan tujuh mahkota sebagai ciri khas adat Lampung Pesisir Saibatin. Gunung Tanggamus, laut, dan Pulau Tabuan digambarkan sebagai kebanggaan masyarakat sekaligus simbol kekayaan alam. Sementara padi, kopi, dan senjata tradisional Siwokh melambangkan kesejahteraan, keamanan, serta jati diri masyarakat. Pita putih bertuliskan *Begawi Jejama* bermakna persatuan dan gotong royong.
Tokoh adat Tanggamus, Hendra Ferry, bergelar Raja Wira Utama, menegaskan bahwa lambang yang benar adalah yang sesuai perda dengan warna hijau–kuning–merah serta siger berbentuk sesuai ketentuan. “Selama ini banyak versi logo beredar, mulai di surat-menyurat hingga papan kantor. Padahal lambang resmi sudah ditetapkan sejak 1997,” ujarnya.
Lambang Resmi
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus, Syarif Zulkarnain, mengimbau seluruh instansi pemerintah, organisasi, hingga masyarakat agar memedomani lambang resmi. “Mari bersama-sama kita gunakan lambang sesuai perda, agar identitas Tanggamus tetap jelas dan seragam,” tegasnya, Jumat, 5 September 2025.
Pemkab berharap penegasan ini mampu mengakhiri simpang siur dalam penggunaan lambang Kabupaten Tanggamus. Dengan demikian, simbol daerah benar-benar berfungsi sebagai perekat persatuan dan penguat identitas masyarakat. (Rusdi Senapal)








