• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 04:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Komplotan Pencuri Kabel Diciduk Saat Hendak Bertransaksi

Putri by Putri
27/02/24 - 08:59
in Kriminal, Tulang Bawang
A A
Komplotan Pencuri Kabel Diciduk Saat Hendak Bertransaksi

Ketiga komplotan pencuri kabel listrik saat berada di Mapolsek. (Foto: Dok/Polsek)

Menggala (Lampost.co)–Polsek Penawartama menangkap komplotan pencuri yang menjadi dalang di balik maraknya pencurian kabel listrik di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Petugas menangkap ketiga pelaku saat hendak menjual barang curiannya.

Ketiga tersangka yakni TK (21) dan BA (19), warga Sidomekar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang. Serta AA (20), warga Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Penawartama, AKP Suherman mengatakan kronologi penangkapan komplotan pencuri kabel tersebut berlangsung pada Minggu (25/2/2024) pukul 04.30 WIB. Ketiganya tertangkap saat melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru.

“Petugas kami bersama warga yang sedang melaksanakan ronda malam menangkap tiga pemuda pencuri kabel milik PLN,” kata dia, Selasa, 27 Februari 2024.

Suherman menjelaskan modus operandi para pelaku yakni terlebih dahulu memotong kabel PLN yang sudah terpasang di atas tiang listrik. Kemudian, memotong kabel menjadi potongan pendek dengan menggunakan gergaji besi.

“Setelah terpotong pendek para pelaku membawa kabel itu ke dalam kebun singkong dan mengupas kabel dengan golok,” katanya.

Saat penangkapan pelaku, petugas menamukan kabel hasil curian. Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, para pelaku menyembunyikan kabel dengan di dalam obrok.

“Tiap pelaku membawa masing-masing satu unit sepeda motor. Posisi sepeda motor yang membawa kabel hasil curian beriringan berada di tengah-tengah,” kata Suherman.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 gulung isi kabel terbuat dari aluminium, 10 gulung kulit kabel warna hitam. Lalu 3 unit sepeda motor tanpa plat nomor, obrok warna kuning, senjata tajam jenis golok, gergaji besi.

Akibat aksi pencurian kabel itu, pihak PLN mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah berada di Mapolsek Penawartama.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Suherman.

Tags: BERITALAMPUNGKABELLISTRIKPENCURIANTULANGBAWANG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.