Menggala (Lampost.co)–Polsek Penawartama menangkap komplotan pencuri yang menjadi dalang di balik maraknya pencurian kabel listrik di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Petugas menangkap ketiga pelaku saat hendak menjual barang curiannya.
Ketiga tersangka yakni TK (21) dan BA (19), warga Sidomekar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang. Serta AA (20), warga Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Penawartama, AKP Suherman mengatakan kronologi penangkapan komplotan pencuri kabel tersebut berlangsung pada Minggu (25/2/2024) pukul 04.30 WIB. Ketiganya tertangkap saat melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru.
“Petugas kami bersama warga yang sedang melaksanakan ronda malam menangkap tiga pemuda pencuri kabel milik PLN,” kata dia, Selasa, 27 Februari 2024.
Suherman menjelaskan modus operandi para pelaku yakni terlebih dahulu memotong kabel PLN yang sudah terpasang di atas tiang listrik. Kemudian, memotong kabel menjadi potongan pendek dengan menggunakan gergaji besi.
“Setelah terpotong pendek para pelaku membawa kabel itu ke dalam kebun singkong dan mengupas kabel dengan golok,” katanya.
Saat penangkapan pelaku, petugas menamukan kabel hasil curian. Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, para pelaku menyembunyikan kabel dengan di dalam obrok.
“Tiap pelaku membawa masing-masing satu unit sepeda motor. Posisi sepeda motor yang membawa kabel hasil curian beriringan berada di tengah-tengah,” kata Suherman.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 gulung isi kabel terbuat dari aluminium, 10 gulung kulit kabel warna hitam. Lalu 3 unit sepeda motor tanpa plat nomor, obrok warna kuning, senjata tajam jenis golok, gergaji besi.
Akibat aksi pencurian kabel itu, pihak PLN mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah berada di Mapolsek Penawartama.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Suherman.