Menggala (Lampost.co) — Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Kagunganrahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang yang dilakukan penghitungan suara ulang (PSU),akibat kelebihan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang, Reka Punnata, mengatakan PSU berlangsung di TPS 08 Kampung Kagunganrahayu. Jalanya PSU lantaran terdapat kelebihan jumlah DPT sesuai jenis kelaminnya.
“Ada selisih 1, salah penempatan antara pemilih laki-laki dan perempuan. Penghitungan ulang hanya untuk surat suara DPR RI,” kata Reka Punnata, Rabu, 28 Februari 2024.
Ia mengaku, pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan surat suara dtingkat kabupaten. Pleno berlangsung sejak Selasa, 27 Februari dan targetnya selesai, Kamis, 29 Februari 2024 di Hotel Le’ Man, Unit ll Banjaragung.
“Sampai hari ini sudah ada 8 dari 15 kecamatan yang selesai perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tulangbawang. Sisanya target kami selesai besok,” ujar dia.
Ketua Bawaslu Tulangbawang, Inda Riska Mahendro, membenarkan terdapat satu TPS yang melakukan PSU, karena terjadi selisih jumlah surat suara dengan rekapan pada C1.
“Ada selisih 1 suara pada DPR RI antara surat suara dan penulisan perolehan pada C hasil. Pada C hasil tertulis jumlahnya 215 yang seharusnya berjumlah 216,” kata Inda Fiska.
Menurut dia, PSU berdasarkan koreksi bersama saat pleno. Ia memastikan, polemik yang sempat terjadi pada surat suara DPR RI di TPS 08 Kampung Kagunganrahayu telah selesai saat pleno tingkat kecamatan.
“Penyelesaiaanya langsung pada saat pleno PPK,” katanya.