• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Anak Tuha Mengadu Polemik Agraria di DPRD Lampung

DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/09/25 - 22:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, Selasa, 16 September 2025. RDP tersebut terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Perwakilan Desa Bumiaji, Tarman mengatakan lahan yang digarap masyarakat tiga desa Anak Tuha merupakan tanah sendiri, bukan milik perusahaan. Namun ia menyebut, sejak tahun 2012 perusahaan mengambil alih tanah mereka dan melakukan penggusuran tanpa dasar yang jelas.

“Pada tahun 2023 tanaman singkong warga tergusur habis tanpa ada ganti rugi maupun dialog. Penggusuran besertai kekerasan, penahanan, dan intimidasi. Sehingga warga merasa diperlakukan sebagai penjahat pada tanah sendiri,” ujarnya.

Kemudian karena kehilangan lahan, kondisi sosial ekonomi masyarakat terpuruk. Ia menyebut, anak-anak tidak bisa sekolah, sebagian terpaksa merantau, bahkan ada yang terseret ke tindak kriminal karena tidak ada pilihan lain.

“Situasi keamanan kampung pun menjadi tidak terkendali. Masyarakat berharap DPRD, Gubernur, dan Bupati serius memperjuangkan hak mereka,” katanya.

Selanjutnya ia mengatakan warga ingin penyerobotan tersebut harus terhentikan. Karena lahan itu adalah tanah adat peninggalan nenek moyang. Warga meminta agar dukungan ini tidak hanya sebatas janji, melainkan terwujudkan dalam kebijakan nyata.

Masyarakat Tertekan

Sementara perwakilan warga Desa Desa Negara Aji Baru, Murni menyampaikan. Warga sudah lama mencari solusi dengan berbagai cara. Tetapi hasilnya tidak pernah jelas dan masyarakat terus mengalami tekanan.

“Aspirasi memang sudah sampai kepada tingkat pusat, namun yang terbutuhkan adalah tindakan nyata. Masyarakat menginginkan tanah mereka benar-benar kembali agar dapat hidup layak pada tanah leluhur sendiri. Bukan menjadi tamu pada kampung sendiri,” katanya.

Kemudian perwakilan Desa Negara Aji Tua, Hasan menyampaikan, penguasaan lahan mulai tahun 1972. ketika PT. Chandra Bumi Kota masuk tanpa persetujuan masyarakat. Ia menyebut ada oknum pemerintah yang memberi izin sepihak, sehingga lahan masyarakat dikuasai perusahaan.

“Lahan itu kemudian beralih kepada PT. BSA tanpa proses jual beli maupun ganti rugi. Perusahaan hanya mengandalkan dokumen HGU, sementara masyarakat memiliki bukti penguasaan turun-temurun,” katanya.

Selanjutnya, PT. BSA mengklaim luas lahan sekitar 807 hektare, tetapi masyarakat meyakini lebih dari itu. Setiap kali warga mencoba masuk, aparat selalu menyatakan tanah tersebut milik perusahaan. Dampaknya, masyarakat kehilangan sumber ekonomi. Anak-anak kesulitan melanjutkan sekolah karena biaya tinggi, sementara orang tua tidak lagi memiliki lahan garapan untuk bekerja.

“Kehidupan sosial ekonomi masyarakat semakin terpuruk,” katanya.

Tags: Anak TuhaBumi AjiDPRD Provinsi LampungGarinca Reza FahleviGUBERNUR LAMPUNGKomisi I DPRD LampungKonflik agrariakonflik tanahLampung TengahLBH Bandar LampungNegara Aji BaruNegara Aji TuhaPT. BSAPT. Bumi Sentosa AbadiRahmat Mirzani Djausalrapat dengar pendapatRDPSengketa Tanahtanah adatWARGA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

“Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati, Benarkah Terkait Korupsi Dana Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah yang terletak di Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara capai...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Hukum

“Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati, Benarkah Terkait Korupsi Dana Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Read moreDetails
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.