Way Kanan (lampost.co) — Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Way Kanan, Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka menuntut pengembalian hak ulayat serta menolak perpanjangan HGU PT Karisma.
Perwakilan masyarakat adat, Mahrom, menyatakan aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat datang bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang sah sebagai pewaris tanah leluhur.
“Seruan ini lahir dari hati nurani rakyat. Kami menolak menjadi korban kebijakan yang berpihak pada korporasi dan mafia tanah,” ujarnya.
Mahrom menyampaikan bahwa masyarakat adat berpegang pada amanat UUD 1945 dan semangat Reforma Agraria. Mereka menyatakan penolakan tegas terhadap perpanjangan HGU PT Karisma. Mereka meminta ATR/BPN menghentikan proses perpanjangan karena perusahaan telah melanggar kesepakatan bersama pada 11 Oktober 2000.
“Pelanggaran ini bukan sekadar administrasi. Ini pengkhianatan terhadap kesepakatan historis yang seharusnya kita junjung sebagai hukum moral dan sosial,” tegasnya.
Masyarakat juga menuntut agar tanah ulayat yang dikuasai PT Karisma dikembalikan kepada rakyat adat. Tanah tersebut menjadi sumber kehidupan, kedaulatan pangan, dan identitas budaya masyarakat setempat.
“Pengembalian tanah harus sesuai Berita Acara Kesepakatan dan semangat Reforma Agraria. Rakyat yang seharusnya mengelola, bukan korporasi,” lanjutnya.
Bersikap Adil
Selain itu, masyarakat adat meminta aparat hukum bersikap adil dan tidak memihak pada kepentingan modal. Mereka menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang agraria.
“Hukum harus melindungi rakyat kecil, bukan menjadi alat penindasan,” kata Mahrom.
Ia berharap ATR/BPN sebagai representasi negara tidak menutup mata terhadap jeritan masyarakat adat. Menurutnya, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan.
“Tanah adalah ibu pertiwi. Merampas tanah berarti merenggut masa depan anak cucu kami,” tutupnya.