Bandar Lampung (Lampost.co): Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkab 31.600 sertifikat tanah kepada masyarakat yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Penyerahan ini merupakan program dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna mengatakan jika penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara seimbolis dengan mengadirkan 500 masyarakat dari sejumlah daerah yang dilakukan serentak di Novotel Lampung, Kamis, 1 Desember 2022.
“Sebanyak 31.600 sertifikat diserahkan merupakan sebagian besar dari program PTSL, namun ada juga dari retribusi tanah yang sudah terdata,” kata Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna, Kamis, 1 Desember 2022.
Ia menerangkan jika pihaknya menargetkan pada tahun 2022 dapat menerbitkan 99 ribu sertifikat tanah. “Untuk saat ini sudah tercapai sekitar 76 ribu, dan insyaallah pada akhir tahun 2022 ini selesai, karena hingga saat ini kita masih melakukan proses,” katanya.
Selanjutnya, tambah dia, pada tahun 2023 pihaknya menargetkan ada 350 ribu bidang tanah. Maka kurang lebih 110-120 ribu bidang tanah untuk target ke depan dapat tersertifikasi. “Sehingga jika itu konsisten setiap tahun hingga 2025 semua sudah selesai,” ujar dia.
Ia menerangkan jika sertifikasi tanah tak hanya pada program PTSL saja, melainkan untuk sertifikasi tanah pemerintah. Namun, jika untuk program sertifikasi tanah pemerintah dilakukan sendiri dan programnya tidak tergabung dengan masyarakat.
“Aset milik Pemda memang benar menjadi perhatian KPK, maka ada kegiatan korsupsag ini salah satunya sertifikasi yang penting dari daftar dan sudah terinventarisir dengan memastikan berkas lengkap serta tanah dikuasi dengan batas yang jelas,” katanya.
Menurutnya, dengan pemenuhan syarat tersebut, dapat memperlancar proses sertifikasi. “Maka bisa terpenuhi, karena selama ini kendalanya adalah berkas kurang, di lapangan juga tidak jelas batasnya. Jadi hal itu jadi perhatian,” kata dia.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Senen Mustakim mengatakan dengan adanya permohonan dan rekomendasi dari KPK terkait percepatan sertifikasi lahan khususnya milik Pemprov Lampung merupakan langkah baik.
“Baik dorongan dari KPK atau BPK tentu kita percepat dan berkoordinasi dengan BPN sehingga tidak ada kendala di lapangan dan khususnya sertifikasi punya pemerintah daerah bisa tersertifikasi semua,” kata dia.