Gunungsugih (Lampost.co) — Keinginan masyarakat Kampung Buminabung Baru, Kecamatan Buminambung, Lampung Tengah, untuk memiliki sertifikat atas tanah akhirnya terkabul. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng membagikan 950 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di balai kampung setempat, Selasa, 8 November 2022.
Saidi, Kakam Buminabung Baru, menerangkan pengajuan PTSL pada awal 2022 silam 1.200 bidang. Mayoritas masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat peladangan.
“Dari pengajuan tersebut terealisasi 950 bidang. Dari jumlah itu lebih dari 50 persen merupakan peladangan, milik masyarakat, sisanya pekarangan,” katanya.
Dia menerangkan sudah sejak lama masyarakat yang mayoritas nermata pencarian petani singkong menginginkan terealisasinya sertifikan tanah melalui PTSL. Hingga kini masih ada ratusan masyarakat yang belum bisa merasakan manfaat program PTSL karena kuota yang belum mencukupi.
“Masyarakat sangat antusias untuk memiliki sertifikat tanah mereka. Saat ini masih ada sekitar 700 bidang yang belum bersertifikat dan tahun depan rencanaya akan kami ajukan,” ujarnya.
Kakam menjelaskan untuk biaya pembuatan sertifikat melalui program ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan peraturan bupati Lamteng. “Di sini rata-rata dipecah jadi tiga bidang, luasnya tetap, bidangnya yang banyak dipecah, itu saja sudah dibatasi. Supaya bisa merata, kami berharap program PTSL dapat kembali dilaksanakan di kampung kami pada 2023 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim 4 PTSL BPN Lamteng, Ira Rohani menerangkan masyarakat sangat antusias dalam mengikuti program ini. Untuk Kampung Buminabung Baru yang mengusulkan pada awal tahun, saat ini sudah selesai sesuai kuota yang diperoleh.
“Antusias masyarakat sangat luar biasa, untuk kampung lainnya di Kecamatan Buminabung, ada Buminabung Utara mendapat kuota 500 bidang dan Buminabung Selatan 350 bidang pada 2022 ini. Insyaallah tahun depan masih ada programnya,” ujarnya.
Selamet, salah satu warga Buminabung Baru, sangat bersyukur mendapat kesempatan mengikuti program PTSL. Selain murah, ia juga tidak perlu jauh-jaih ke ibu kota kabupaten untuk mengurus sertifikat.
“Alhamdulillah, saya bisa ikut program PTS dan bisa memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang saya miliki. Selain itu, nantinya akan saya manfaatkan untuk permodalan,” ujarnya.