Bandar Lampung (Lampost.co)–Cicilan rumah sudah rampung tapi belum mengurus roya? Istilah roya sertifikat sudah lazim digunakan dalam dunia Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Roya sertifikat merupakan bukti seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.
Roya sertifikat dilakukan dengan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, pihak yang mengambil kredit rumah dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah.
Pelaksanaan roya telah ditentukan dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang menyebutkan bahwa “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan.
Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Ada beberapa dampak jika seseorang tidak segera mengurus roya, seperti berikut ini.
Pertama masih dianggap memiliki utang oleh BPN meskipun sebenarnya telah lunas. Kedua, proses jual beli di kemudian hari akan sulit. Hal ini dikarenakan Anda tidak memiliki bukti roya yang sah sehingga properti masih berstatus utang.
Hal ini mengurangi potensi keuntungan saat jual beli rumah.
Persyaratan Mengurus Roya Sertifikat
Setelah mengetahui pentingnya mengurus roya, sekarang saatnya mengetahui bagaimana mengurusnya. Tak sulit mengurus roya sertifikat. Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Cara Mengurus Roya Sertifikat
Roya diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, untuk mengurusnya Anda perlu mendatangi kantor BPN terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Membeli map permohonan setelah sampai di kantor BPN setempat.
Ambil nomor antrian, lalu serahkah berkas kepada petugas loket.
Saat dipanggil petugas, Anda akan diminta mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau. Anda juga akan diberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi.
Jika seluruh dokumen telah lengkap, serahkan ke bagian loket pengurusan dan tunggu petugas memanggil Anda untuk memberikan surat perintah setor dan pembayaran.
Siapkan biaya Rp50.000 untuk pelunasan roya dan petugas akan memberikan dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih. Bukti setor ini menjadi tanda sah Anda untuk bisa mendapatkan sertifikat atau surat roya dalam 5 hari kerja.