BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp2.653.000. Tahun ini UMK Bandar Lampung ada di angka Rp2.445.000.
“UMK kita usulkan ke Gubernur Arinal Djunaidi Rp2.653.000,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. usai meninjau proses bedah rumah di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa, 29 Oktober 2019.
Menurut Herman, usulan kenaikan itu berpijak pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan perihal kenaikan UMP. “Nasional naik, jadi daerah harus naik,” terang Herman.
Herman mengatakan, setiap tahun UMK Bandar Lampung selalu naik. Semua itu semata-mata untuk mensejahterakan buruh di Kota Tapis Berseri.
“UMK Bandar Lampung tidak pernah stuck. Naik terus untuk membantu buruh dan pengusaha tidak diberatkan,” jelas Herman.
Herman meyakini UMK yang diusulkan bisa mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bandar Lampung. KLH Bandar Lampung saat ini ada di kisaran Rp1,9 juta. Buruh juga tak direpotkan dengan biaya pengobatan dan pendidikan anak.
“Cukuplah. Sdah aman para buruh,” ungkap Herman.
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Bandar Lampung Deni Suryawan tak sependapat dengan Herman. Menurut dia, upah Rp2.653.000 masih jauh dari KHL. Tetap belum layak,
Namun Deni juga tak memungkiri kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sudah mencukupi. Apalagi keputusan itu juga mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Sudah disepakati semua pihak,” kata Deni.
Deni berharap, semua perusahaan mematuhi keputusan pemerintah. Apabila UMP naik, otomatis Kabupaten dan Kota harus naik. “Sudah instruksi.”