Bandar Lampung (Lampost.co) – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan untuk melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota mudik lebaran dan bepergian ke luar selama Ramadan.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/523/I.09/2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, dan cuti bagi ASN. Hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana pada 8 April 2021.
Ketentuan ini berlaku mulai dari SE dikeluarkan hingga 17 Mei 2021. Sementara bagi ASN yang terpaksa perlu melakukan perjalanan ke luar daerah perlu mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, pimpinan masing-masing operasional perangkat daerah (OPD) diharuskan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN. Sebab, jika terdapat pegawai yang melanggar SE tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
ASN Pemkot juga diimbau mengajak masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.