Thursday, September 11, 2025
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

170 ASN Lampung Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Imbau Segera Lapor Sebelum Batas Waktu Habis

March 29, 2023
in Headline
170 ASN Lampung Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Imbau Segera Lapor Sebelum Batas Waktu Habis
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co): Inspektorat Provinsi Lampung mengimbau ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Inspektur Provinsi Lampung, Freddy mengatakan, jika saat ini masih ada 170 ASN yang belum melaporkan LHKPN-nya. “Jangan sampai telat ya, laporan. Karena dua hari lagi batas waktu pelaporan,” ujarnya saat ditemui di Novotel Hotel Lampung, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia menjelaskan total wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ada 1.417 orang. “Sampai sekarang masih ada 170 atau 12 persen yang belum lapor. Kita dorong dua hari ini bisa selesai semuanya,” kata Fredy.

Ia mengatakan jika ASN yang belum melaporkan LHKPN didominasi oleh non-eselon atau tenaga fungsional seperti kepala sekolah hingga bendahara sekolah yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

“Memang setiap tahunnya kebanyakan kepala sekolah yang paling lambat melakukan pelaporan. Kendalanya itu terkadang kesulitan dalam mengakses, dan ini kebanyakan kepala sekolah dan bendahara,” kata dia.

Baca juga: KPPU Pantau Kenaikan Harga Tiket Transportasi

Selain kepala sekolah, lanjutnya, ada data pensiunan dalam LHKPN. “Ini sedang kita cek kalau ASN ini sudah pensiun maka sudah tidak perlu lapor lagi sebenarnya. Jadi memang sedang kita rincikan agar bisa terdata,” paparnya.

Ia mengatakan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh para ASN wajib untuk dilaporkan termasuk dengan sumbernya. Meskipun harta tersebut diperoleh dari warisan orang tua, merupakan sesuatu yang wajib untuk dilaporkan ke dalam LHKPN.

“Karena nanti akan ditelisik oleh KPK dan akan terdata. Jadi kita lapor kemudian diverifikasi. Kalau meragukan maka tidak keluar verifikasinya. Kalau sudah setuju sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran sesuai kalau ada tambahan aset dari mana uang nya itu di telisiktelisik,” katanya.

Menurutnya, bagi ASN yang belum lakukan pelaporan LHKPN pada batas waktu yang telah ditentukan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlambat dalam menyampaikan LHKPN, diantaranya penundaan pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan melaporkan.

“Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar. Jadi kami minta para ASN jangan sampai telat karena kalau telat akan masuk kategori tidak patuh,” jelasnya.

Tags: #lampungASNLHKPN
Previous Post

Pemprov Lampung Gelar Musrenbang Rumuskan Pembangunan Bermanfaat

Next Post

Pemprov Lampung Bahas Kesiapan Unit Pengumpul Zakat di 15 Kabupaten/Kota

Next Post
Pemprov Lampung Bahas Kesiapan Unit Pengumpul Zakat di 15 Kabupaten/Kota

Pemprov Lampung Bahas Kesiapan Unit Pengumpul Zakat di 15 Kabupaten/Kota

Pemprov Lampung Canangkan Kampung Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Lampung Mulai 17 April 2023

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Lampung Mulai 17 April 2023

Pemprov Lampung Jaga Inflasi pada Ramadan dan Idulfitri 2023

Pemprov Lampung Jaga Inflasi pada Ramadan dan Idulfitri 2023

Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri

Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.