Jakarta (Lampost.co) — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dan unsur pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang membahas penguatan tata kelola serta arah kebijakan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, Senin (10/11/2025).
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenag Prof. Kamaruddin Amin, Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno, Dirjen Bimas Islam Dr. Abu Rokhmad, jajaran eselon II Kemenag, dan pimpinan PTKIN dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa.
Forum tersebut menjadi ruang penting bagi pimpinan PTKIN menyampaikan aspirasi, dinamika, dan kondisi aktual pendidikan tinggi keagamaan di wilayah masing-masing, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, DPR, dan perguruan tinggi.
Dorongan Tata Kelola dan Pemerataan Kualitas PTKIN
Dalam paparannya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan sinergis antarlembaga agar kebijakan pendidikan Islam lebih efektif dan terukur.
“Sekretariat Jenderal bertugas memastikan kebijakan pendidikan Islam berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional. Dukungan terhadap PTKIN terus kita tingkatkan agar mampu bertransformasi menjadi lembaga pendidikan unggul dan berdaya saing global,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Rencana Strategis Kemenag 2025–2029 yang menempatkan transformasi pendidikan Islam sebagai prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, religius, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno mengungkapkan, saat ini terdapat 932 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia, terdiri atas 59 PTKIN dan 873 PTKIS. Dari jumlah tersebut, 33 PTKIN telah berakreditasi unggul, dengan 104 program studi terakreditasi internasional oleh lembaga seperti AUN-QA, FIBAA, ASIIN, dan ACQUIN.
“Pendidikan tinggi Islam kini menjadi bagian integral dari pembangunan sains, teknologi, dan moral bangsa. Kita juga tengah memperkuat integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan, termasuk pengembangan fakultas kedokteran dan sains di sejumlah PTKIN,” jelasnya.
Amien juga menyoroti keterbatasan anggaran seperti BOPTN, KIP Kuliah, dan dana riset. Menurutnya, lebih dari 39 persen mahasiswa PTKI berasal dari keluarga miskin, sementara KIP Kuliah baru menjangkau sekitar dua persen mahasiswa.
Komisi VIII DPR RI Dorong Afirmasi dan Reformasi Regulasi
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam kesimpulan rapat menegaskan perlunya langkah afirmatif dan pemerataan mutu pendidikan tinggi Islam di seluruh wilayah Indonesia. Komisi merekomendasikan peningkatan BOPTN, perluasan KIP Kuliah, pemenuhan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan, serta percepatan revisi regulasi yang menghambat internasionalisasi PTKIN.
“PTKIN harus menjadi pusat lahirnya pemimpin dan inovator, bukan hanya pencetak sarjana. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi Islam perlu didukung secara berkelanjutan, baik dari sisi anggaran maupun regulasi,” ujarnya.
UIN Raden Intan Lampung Siap Perkuat Kontribusi Akademik
Dalam kesempatan itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., menilai RDP ini sebagai langkah strategis memperkuat posisi dan peran PTKIN dalam menghadapi tantangan global.
“Forum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR memperhatikan perkembangan PTKIN. Kami di UIN Raden Intan siap berkontribusi melalui penguatan riset, peningkatan mutu akademik, dan perluasan kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola, dukungan pendanaan, serta sinergi kelembagaan menjadi kunci agar PTKIN dapat tumbuh sejajar dengan universitas besar lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, perguruan tinggi Islam harus hadir tidak hanya sebagai penjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga sebagai motor penggerak inovasi dan kemajuan bangsa.






