Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Reviu Statuta UIN RIL di Ruang Sidang Lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., sebagai narasumber utama.
Rektor: Statuta Harus Jadi Kompas Tata Kelola yang Adaptif
Secara daring, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya pembaruan statuta sebagai instrumen hukum utama kampus dalam menghadapi dinamika pendidikan tinggi modern.
“Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan pesat. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar menjadi kompas kepastian tata kelola dan memperkuat roda organisasi yang lebih cepat, progresif, serta relevan dengan dinamika zaman,” ujar Rektor.
Prof. Wan menambahkan, pembaruan statuta juga harus selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2025–2029, yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Imam Syaukani dan tim dari Biro HKLN atas dukungan dan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen penting tersebut.
Perubahan Statuta sebagai Dasar Hukum Pengembangan UIN RIL
Rektor UIN RIL menegaskan bahwa perkembangan signifikan kampus, baik dari sisi jumlah mahasiswa, dosen, guru besar, hingga pembentukan fakultas dan program studi baru, memerlukan payung hukum yang kuat dan komprehensif.
“Semua elemen kampus harus terakomodasi secara legal formal dalam statuta baru. Ini penting agar pengembangan kelembagaan berjalan efektif dan berlandaskan aturan yang sah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan arah internasionalisasi perguruan tinggi, sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rektor menilai, momentum pembahasan statuta bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, yang mengingatkan pentingnya semangat patriotisme dan dedikasi dalam membangun kampus unggul berkarakter kebangsaan.
HKLN: Statuta adalah Konstitusi Perguruan Tinggi
Dalam pemaparannya, Imam Syaukani menjelaskan bahwa statuta merupakan “konstitusi perguruan tinggi” yang menjadi dasar arah kebijakan dan nilai-nilai lembaga pendidikan.
“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Ia memuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam.
Ia menegaskan, setiap revisi statuta harus dilakukan dengan cermat karena menyangkut tidak hanya urusan administratif, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai fundamental kampus.
LPM: Proses Reviu Sudah Melalui Tahapan Akademik dan Kelembagaan
Sementara itu, Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui FGD, reviu statuta lama, dan evaluasi masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal.
“Hari ini kita melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi. Tujuannya agar statuta baru benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan kelembagaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, UIN Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, menjamin mutu akademik, serta menyiapkan fondasi hukum yang kokoh menuju universitas Islam unggul, inklusif, dan berdaya saing global.






