Jakarta (Lampost.co)—Kelelahan sopir sementara ini menjadi pemicu kecelakaan tunggal yang menimpa bus PO Rosalia Indah di KM 370 Jalan Tol Batang, Jawa Tengah. Kepolisian menduga penyebab sementara peristiwa maut ini.
Kecelakaan maut itu menyebabkan tujuh orang tewas yaitu 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun. Lalu, 15 orang luka ringan dan 12 lainnya selamat.
Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.35 WIB. Bus sedang melaju dari arah Jakarta. Bus sedang melaju di lajur kiri sesampainya di KM 370 + 200 jalur A, bus dengan nomor polisi AD 7019 OA kehilangan kendali dan masuk ke parit. Dugaan sementara sopir mengantuk akibat kelelahan.
Pengakuan pengemudi saat pemeriksaan sementara ini adalah karena mengantuk akibat kelelahan, kemudian terjadi kecelakaan tunggal tersebut.
Sopir Keleahan
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, bus yang berangkat dari Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, menuju Jawa Timur itu sempat berganti di Km 227 ruas Tol Semarang-Batang, pukul 01.31 WIB. Namun, tidak dengan sopir bus.
“Di KM 227 pukul 01.31 (bus) berhenti kemudian penggantian bus. Pukul 03.30-04.00 berjalan dari KM 227 hingga terjadi kecelakaan di pagi hari,” kata Cahyo.
Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, kecelakaan akibat sopir mengantuk karena kelelahan. Faktor kelelahan ini yang jadi penyebab sopir mengalami microsleep atau tertidur selama beberapa detik.
“Keterangan dari saksi, terutama pengemudi bus, ini keterangannya memang dari awal sudah kelelahan. Kemungkinan terjadi microsleep maka terjadi kecelakaan tunggal,” ujar Aan saat konferensi pers.
Sementara itu, pera penumpang bus mendapatkan jaminan santunan. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Santunan merujuk pada regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rp20 juta. Biaya penyerahannya kepada pihak rumah sakit tempat korban mendapat perawatan.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Kamis, 11 April 2024.