Surabaya (Lampost.co): Polda Jawa Timur mengungkap kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada 22 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AkBP Suryono, melansir MetroTV, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: KemenPPPA Pastikan Siswa Gorontalo Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Pendidikan
Adapun 12 orang itu terdiri dari tujuh pria dan lima wanita. Mereka semuanya diketahui tengah melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.
“Mereka kemudian juga saling bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan,” jelasnya.
Adapun dari 12 pelaku itu, SM, 31, warga Kabupaten Malang, merupakan otak dari pesta seks tukar pasangan tersebut. Modusnya SM mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan.
“Setelah terkumpul 12 orang, kemudian SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ungkapnya.
SM mematok harga pendaftaran bagi setiap peserta sebesar Rp825 ribu agar mereka bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya otak pesta seks tersebut menentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.
“SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SM oleh pihak kepolisian jerat dengan Pasal 296 KUHP. Yakni dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News