Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada 138 caleg terpilih yang belum menyelesaikan kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sejauh ini telah menerima 20.325 LHKPN calon legislatif terpilih per 9 September 2024. Belum semua wakil rakyat periode 2024 sampai 2029 itu menyerahkan kewajibannya.
“KPK mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Pahala menjelaskan sudah 99,32% caleg terpilih menyerahkan LHKPN. Artinya, masih ada 138 wakil rakyat baru yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota),” ujar Pahala.
Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi wakil rakyat paling patuh menyerahkan LHKPN dengan persentase 99,72%. Masih ada berkas 55 orang lagi yang ditunggu KPK.
“Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” kata Pahala.
Sementara itu, persentase kepatuhan di DPR mencapai 90,17%. Ada 57 orang yang belum menyerahkan LHKPN.
“Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” ujar Pahala.
Kepatuhan
Tingkat kepatuhan LHKPN caleg terpilih di DPD paling rendah. Total, hanya 82,89% pejabat baru yang menyerahkan kewajiban tersebut.
“Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” kata Pahala.
Semua LHKPN yang sudah ada pun tidak semuanya lengkap. Masih ada yang belum menyerahkan berkas pendukung, salah satunya surat kuasa.
“Yaitu pada caleg DPR sebanyak 26 laporan; pada DPD sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD sebanyak 209 laporan,” ujar Pahala.
KPK mengingatkan caleg terpilih tidak meremehkan LHKPN dan menyerahkan berkas itu segera.
“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” tutur Pahala.