Jakarta (lampost.co)–Arogansi personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menjadi patwal mobil berpelat RI 36, berujung pada sanksi.
Polda Metro Jaya memberikan teguran keras kepada anggotanya yang viral di media sosial.
“Anggota yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Argo menuturkan Brigadir DK yang mendapat sanksi tersebut telah bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan.
Argo juga telah meminta keterangan dari sopir taksi yang jadi korban tunjuk-tunjuk oleh anggotanya di dalam video tersebut.
“Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi Silverbird, bahwa anggota memberi isyarat tangan untuk segera maju,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut Argo juga menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi pengawalan agar sesuaiat uran.
“Kami evaluasi, dengan membuat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan,” katanya.
Video Viral
Viral sebuah video di media sosial X yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.








