Jakarta (Lampost.co): Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pekan ini. Ekspose ini untuk menentukan apakah kasus bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.
“Tindak lanjut berikutnya penkyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Metrotvnews.com, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga: Dengan Penuh Senyum, Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Dugaan Ijazah Palsu
Namun, ia menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik. Dua ijazah Jokowi, baik SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) mendapat pengujian di laboratorium forensik pekan lalu.
“Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu berjalan secara prosedural dan profesional. Kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ungkap Truno.
Jenderal polisi bintang satu itu memastikan akan menyampaikan proses penyelidikan secara terbuka dan transparan.
Sementara itu, Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri tadi pagi. Dalam pemeriksaan berlangsung selama satu jam, Jokowi mendapat 22 pertanyaan seputar ijazah SD hingga universitas.
“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan.
Dua Ijazah
Selain itu, Jokowi juga membawa kembali dua ijazahnya yang sempat penyidik Dittipdium Bareskrim Polri pinjam. Ijazah itu tersimpan dalam map hitam. Jokowi tampak menentengnya.
Namun, ia tidak menunjukkan kepada awak media. Ia menegaskan siap membuka ijazah tersebut bila nanti memang Majelis Hakim meminta dalam persidangan.
“Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” tuturnya.
Adapun, Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) Egi Sudjana laporkan atas dugaan kepemilikan ijazah S1 palsu atau cacat hukum. Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen.
Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.
“Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News