Jakarta (Lampost.co)— Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Pelantikan ini presiden laksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029, yang menandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Berikut adalah tujuh tokoh yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden. Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini yang menandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Peraturan tersebut mengatur keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.
Penasihat dan Utusan Khusus bertugas membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas tertentu di luar lingkup kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.