Jakarta (Lampost.co)— Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Pelantikan ini presiden laksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029, yang menandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Berikut adalah tujuh tokoh yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden:
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden. Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini yang menandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Peraturan tersebut mengatur keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.
Penasihat dan Utusan Khusus bertugas membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas tertentu di luar lingkup kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update
Manchester United Hancurkan Brighton 3-0, Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Asis Sepanjang Masa Premier League
25 Mei 2026
Seluruh Dapur MBG Wajib Patuhi Aturan Perizinan SLHS
25 Mei 2026
PBSI Lampung Fokus Pembinaan Atlet Berkelanjutan
25 Mei 2026
PBSI Optimis Persiapkan Atlet Menuju Pra Kualifikasi PON 2028
25 Mei 2026
Dongkrak Produktivitas Pesisir, Lampung Kembali Dapat Alokasi Empat Kampung Nelayan Baru
25 Mei 2026
Eko Agung Saputra Nahkodai Ketua Umum PBSI Lampung
25 Mei 2026