Bukan Cuma Rafi Ahmad, Zita Anjani hingga Gus Miftah Juga Dilantik Presiden

Editor Nur
Selasa, 22 Oktober 2024 14.12 WIB
Bukan Cuma Rafi Ahmad, Zita Anjani hingga Gus Miftah Juga Dilantik Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)— Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Pelantikan ini presiden laksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029, yang menandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.

Berikut adalah tujuh tokoh yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden:

  1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Bidang Ketahanan Pangan.
  2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Bidang Pariwisata.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden. Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini yang  menandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan tersebut mengatur keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

Penasihat dan Utusan Khusus bertugas membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas tertentu di luar lingkup kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI