• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 21:40
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Dalami Monetisasi Video AKBP Fajar di Situs Porno Australia

AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
15/03/25 - 12:22
in Nasional
A A
Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus dugaan pencabulan dan narkoba. (Metrotvnews)

Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus pencabulan dan narkoba. (Metrotvnews)

ADVERTISEMENT

Jakarta (lampost.co)–Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polri mendalami monetisasi konten pornografi anak di situs porno oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Monetisasi adalah proses mengubah sesuatu yang bernilai, seperti konten digital atau aset, menjadi sumber pendapatan berupa uang.

“Unsur lain, monetisasi, like, share, and subscribe dalam situs porno itu, tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ai meyakini telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.

“Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” ujarnya.

Ia mengatakan unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur yakni proses, cara, dan tujuannya.

“Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya. Dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan,” tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan. Siapapun di dalam forum itu bisa mengaksesnya melalui website pornografi anak di darkweb,” kata Himawan.

Tiga HP

Himawan memeriksa tiga handphone  milik tersangka guna mendalami lebih lanjut pelecehan perwira menengah (pamen) Polri itu.

AKBP Fajar telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan asusila. Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang. yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Propam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu

Fajar terancam pemecatan sesuai Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajaanak korban pencabulankpaisitus porno
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

byWandi Barboyand1 others
14/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri, kepala lembaga, serta jajaran Kabinet Merah Putih menggelar kegiatan open house Lebaran...

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Berita Terbaru

Penyerang Villarreal, Nicolas Pepe (19)
Bola

Gol Dramatis Nicolas Pepe Selamatkan Villarreal

byIsnovan Djamaludin
14/03/2026

Vitoria-Gasteiz (Lampost.co)–Pertandingan pembuka pekan ke-28 La Liga musim 2025/2026 antara Deportivo Alaves melawan Villarreal berakhir dramatis. Bermain di Estadio de...

Read moreDetails
Balai TNWK dan masyarakat desa penyangga melakukan simulasi cara berwisata. Dok Balai TNWK

Presiden Prabowo Anggarkan Rp 839 Miliar untuk Restorasi Kawasan Way Kambas

14/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengunjungi Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung. Dok Diskominfotik

Gubernur Lampung Dukung Penuh Banpres Rp839 M untuk Restorasi Taman Nasional Way Kambas

14/03/2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta. Dok Kemenhut

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah dan Keppres Satgas Pembiayaan Taman Nasional

14/03/2026
logo bundesliga

Gladbach Tekuk St. Pauli 2-0, Kevin Diks Tampil Solid

14/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.