• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 16:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Dalami Monetisasi Video AKBP Fajar di Situs Porno Australia

AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
15/03/25 - 12:22
in Nasional
A A
Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus dugaan pencabulan dan narkoba. (Metrotvnews)

Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus pencabulan dan narkoba. (Metrotvnews)

Jakarta (lampost.co)–Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polri mendalami monetisasi konten pornografi anak di situs porno oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Monetisasi adalah proses mengubah sesuatu yang bernilai, seperti konten digital atau aset, menjadi sumber pendapatan berupa uang.

“Unsur lain, monetisasi, like, share, and subscribe dalam situs porno itu, tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ai meyakini telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.

“Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” ujarnya.

Ia mengatakan unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur yakni proses, cara, dan tujuannya.

“Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya. Dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan,” tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan. Siapapun di dalam forum itu bisa mengaksesnya melalui website pornografi anak di darkweb,” kata Himawan.

Tiga HP

Himawan memeriksa tiga handphone  milik tersangka guna mendalami lebih lanjut pelecehan perwira menengah (pamen) Polri itu.

AKBP Fajar telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan asusila. Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang. yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Propam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu

Fajar terancam pemecatan sesuai Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajaanak korban pencabulankpaisitus porno
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rose BLACKPINK

Rose BLACKPINK Jadi Sorotan, Diduga Klaim Prestasi BTS

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rose BLACKPINK menjadi pusat perhatian jelang Grammy Awards 2025. Penyebabnya adalah dugaan klaim data yang tidak akurat...

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Luna Maya mengungkap momen terendah dalam hidupnya saat saldo rekening kosong. Kisah ini ia ceritakan pada...

Suga bts

Suga BTS Kembali ke Media Sosial Usai Wamil, Unggahan Perdana Bikin ARMY Heboh

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Suga BTS kembali aktif di media sosial setelah hampir dua tahun vakum. Rapper sekaligus produser musik ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.