Jakarta (Lampost.co)-–Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan. Terutama tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.
Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Hendry Ch Bangun dalam wawancara yang terpublikasi di media. Tanggapan ini seusai rapat pembahasan yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari. Juga anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir,Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, Rabu, 24 April 2024.
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka. Dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN. Terutama untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Sasongko dalam siaran persnya, Rabu, 24 April 2024.
Ketiga pengurus harian PWI Pusat tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Menurut Sasongko, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.
Pelanggaran
Dia mengingatkan DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2). “Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.“
Sebelumnya, dalam wawancara terpublikasi di media situs berita (siber), Hendry antara lain menyatakan sanksi DK itu mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Hendry juga mengatakan ketiga orang yang mendapat sanksi tersebut tidak pernah ada pemeriksaan atau terekonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.
Baca Juga: Anggota PWI yang Rangkap sebagai ASN Harus Mundur dari Posisinya
“Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sayangnya mereka tidak hadir semua. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi. Karena itu, kami menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum menyatakan dia yang bertanggung jawab,” papar Sasongko.
DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang
menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada untuk cashback dan fee marketing. DK menegaskan seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu. Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Kepatuhan menjalani sanksi DK harapannya dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini.