Jakarta (lampost.co)–Mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait korupsi Pertamina, hari ini, Kamis pagi, 13 Maret 2025.
Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023.
“Kia sebetulnya secara struktur kan subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok.
Ia mengaku membawa data yang akan ia serahkan jika penyidik JAM-Pidsus memintanya. Ahok menyebut, data itu terkait dengan data rapat.
Setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193,7 triliun oleh Kejagung, Ahok mengatakan bersedia memberikan keterangan jika penyidik memanggilnya.
Bertugas Mengawasi
Kendati demikian, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpandangan bahwa Ahok sebenarnya tak perlu menunggu panggilan penyidik.
Sebagai mantan komisaris, Ahok dinilai memiliki tugas pengawasan saat menjabat. Oleh karenanya, keterangan Ahok berharga untuk mengusut kasus tersebut.
“Kalau Ahok mengatakan punya banyak informasi, ya, silakan sampaikan ke penegak hukum, bahkan tanpa pemanggilan pun,” ujar Zaenur.
Bagi Zaenur, penyidik JAM-Pidsus memang wajib memeriksa Ahok sebagai saksi. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan terhadap komisaris-komisaris lainnya, baik dari Pertamina maupun anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga.