Jakarta (lampost.co)–Selama periode 2019–2024 anggota DPR menyelesaikan 225 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan RUU itu terdiri atas 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU Kumulatif Terbuka.
“Kemudian, terdapat 5 RUU yang pembahasannya tidak berlanjut,” kata Puan saat Paripurna DPR RI terakhir periode 2019-2024, di Senayan, Senin, 30 September 2024.
RUU yang telah menjadi UU itu di antaranya, UU Tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Keimigrasian, Kementerian Negara, dan Dewan Pertimbangan Presiden.
“Tugas membentuk UU adalah kerja bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya. Itu menjadi komitmen bersama untuk menyelesaikan daftar prolegnas sebelumnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberhasilan menyelesaikan UU berkat kolaborasi berbagai elemen.
“Semua itu berkat kerja sama berbagai elemen. Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI, Polri, BUMN, dan lainnya,” ujar dia.
Puan menambahkan, Indonesia sejak 2019 telah melalui banyak permasalahan mulai dari skala global hingga domestik.
Namun, semua itu berhasil dilalui dengan baik oleh Indonesia.
“Indonesia menghadapi berbagai tantangan global. Pandemi COVID-19, geopolitik, pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.