Jakarta (Lampost.co) — Kasus roti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung ulat kini memasuki babak baru. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Alman Putra, resmi dilaporkan balik warga yang sebelumnya ia polisikan.
Baiq Restu Tunggal Kencana, warga yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kini mengambil langkah hukum. Ia melaporkan balik Alman Putra ke Polres Lombok Tengah.
Kuasa hukum Baiq Restu, Rodi Fatoni, menjelaskan laporan tersebut mencakup dugaan laporan palsu hingga fitnah.
“Kami melapor balik terkait Pasal 361 tentang laporan palsu, Pasal 342 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap kesehatan, serta Pasal 434 KUHP tentang fitnah,” ujar Fatoni.
Menurutnya, kliennya mengalami tekanan psikologis akibat laporan sebelumnya. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada kesehatan dan aktivitas keluarga.
“Klien kami merasa terganggu secara psikologis dan harus membawa anaknya saat pemeriksaan,” jelasnya.
Kronologi Kasus Roti MBG Berulat
Kasus itu bermula saat warga mengunggah menu MBG berupa roti yang diduga berisi belatung. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.
Alman Putra merespons dengan melaporkan dua warga, termasuk Baiq Restu, atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, fakta di lapangan justru menguatkan temuan warga. Roti yang dibagikan melalui program MBG terbukti mengandung ulat.
Polisi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Polres Lombok Tengah akhirnya menghentikan penyelidikan kasus pencemaran nama baik tersebut. Polisi menyatakan laporan Alman tidak memenuhi unsur pidana.
Kepala Unit Tipidter Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan, mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi. Keputusan itu menjadi titik balik dalam kasus tersebut dan memperkuat posisi warga. “Keterangan dari saksi menunjukkan menu yang memang berasal dari SPPG milik Alman Putra,” ujarnya.
BGN Temukan Fakta Mengejutkan
Badan Gizi Nasional (BGN) juga turun tangan dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan roti dalam program MBG memang mengandung ulat.
Sebagai tindak lanjut, BGN langsung menghentikan sementara operasional SPPG Desa Ketara. Langkah itu untuk menjaga kualitas program MBG dan melindungi masyarakat.
Dugaan Upaya Bungkam Kritik
Kuasa hukum Baiq Restu menilai laporan sebelumnya sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat. Ia menyebut langkah tersebut dapat menghambat pengawasan publik terhadap program pemerintah.
Ia juga menyinggung pernyataan BGN yang mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi program MBG. “Apa yang terjadi di lapangan adalah fakta. Makanan yang didistribusikan memang mengandung belatung,” tegas Fatoni.
Polisi Diminta Segera Periksa Alman
Pihak pelapor meminta penyidik segera memanggil Alman Putra untuk diperiksa. Mereka berharap proses kasus itu secara transparan. Sementara itu, hingga berita itu ditulis, Alman Putra belum memberikan tanggapan terkait laporan balik tersebut.
Kasus itu menjadi perhatian luas karena menyangkut program nasional yang menyasar masyarakat. Publik kini menuntut transparansi dan pengawasan lebih ketat.








