Jakarta (lampost.co)–Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmudji mengeklaim revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali. Justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI. Di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Sarmudji mengaku ia juga ogah kembali ke masa lalu, saat TNI menjadi lurah, gubernur, hingga rektor tanpa pensiun.
Ia menegaskan dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mundur atau pensiun dari keprajuritan. Dan tidak boleh rangkap jabatan.
Menurutnya, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi TNI agar terus berdaya dan optimal secara fungsional. Contohnya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi TNI.
“Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme. Perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris,” ujarnya.
Penguatan Hukum
Menurut Sarmuji, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini dengan pejabat TNI. Namun belum memiliki memiliki payung undang-undang. Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT),” jelas Sarmuji.
Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada tahun 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.
“Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” tambahnya.