• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 05:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan di Subang Terancam 12 Tahun Penjara

NurMedcombyNurandMedcom
14/05/24 - 15:10
in Nasional, Peristiwa
A A
kecelakaan bus subang

Bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta (Lampost.co)— Sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat.

Supir bus menyebabkan kecelakaan yang terjadi di Jala Raya Ciater, Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 yang menyebabkan 11 orang tewas.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, mengemukakkan bahwa penetapan sopir bus sebagai tersangka.

Baca juga: Sopir Bus Trans Putera Fajar Minta Maaf dan Ceritakan Kronologi Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

“Penyelidikan menggunakan metode traffic accident analysis Ditlantas Polda. Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri,” kata Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

Wibowo juga menyampaikan,  pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bekas pengereman, dan hanya mendapati tanda gesekan bus dan aspal.

“Dari hasil olah TKP tidak menemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Ini dapat artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem,” jelasnya.

Selain itu, mendapati fakta, bahwa sopir bus ini juga sudah mengetahui jika kondisi rem bus itu bermasalah.

Hal itu juga turut mendukung fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di kawasan Ciater.

Pihaknya juga menyampaikan apabila sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi supir lakukan.

“Sadira pun tetap melanjutkan perjalanan, sampai akhirnya terjadi musibah ini,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, Sadira terjerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Tags: Ditlantaskecelakaan busPolres Subangsiswa SMKSMK Lingga KencanaSubangsupir bus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

ROSÉ BLACKPINK

Pop-Up Store ROSÉ BLACKPINK Hadir di Jakarta, Ini Jadwal dan Koleksi Eksklusifnya

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - ROSÉ BLACKPINK resmi membuka pop-up store bertajuk “rosie” di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Toko ini beroperasi...

Ghost in the cell Film terbaru Joko Anwar

Joko Anwar Hadirkan Ghost in the Cell, Film Horor Komedi Berlatar Penjara yang Tayang 2026″

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sutradara ternama Joko Anwar kembali menghadirkan karya segar. Ia resmi mengumumkan film terbaru berjudul Ghost in the...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.