• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Jurnalis Tuntut Pembatalan Pasal Bermasalah Revisi UU Penyiaran

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
27/05/24 - 12:09
in Nasional
A A
Aksi

Ilustrasi. (MI)

Jakarta (Lampost.co)–Aliansi jurnalis, pekerja media, serta organisasi mahasiswa menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Mereka akan menyampaikan tuntutan itu dalam aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Pasal bermasalah tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif serta kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi,” tegas Iqbal, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

AJI menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. “Sanksi yang tidak proporsional ini menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas dia.

Selanjutnya, AJI menuntut DPR dan pemerintah merevisi pasal-pasal bermasalah tersebut.  Hal itu dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspres. Kami menyerukan jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat tetap waspada dan aktif memperjuangkan kebebasan pers,” ujar dia.

Iqbal menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Selain itu, lanjut dia, Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.

“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat bersatu menjaga kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” ujar dia.

Tags: dprKebebasan PersUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Kekerasan perempuan dan anak.

Sebanyak 51% Anak Usia 13–17 Tahun Jadi Korban Kekerasan

by Delima Napitupulu
04/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sebanyak 51% anak usia 13–17 tahun...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.