• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 08:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Jurnalis Wajib Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

Adi SunaryoSilvia AgustinabyAdi SunaryoandSilvia Agustina
17/04/25 - 20:23
in Nasional
A A
Jurnalis wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesi Pelatihan JFC secara daring bersama Jurnalis Senior Nurcholis MA Basyari. Lampost.co/Silvia

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pers memegang peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam menjalankan tugas tersebut,

Nurcholis MA Basyari, jurnalis senior sekaligus mentor program Journalism Fellowship on CSR (JFC) 2025, menegaskan bahwa jurnalis harus menghasilkan produk jurnalistik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Jurnalisme Era Digital Sarat Tantangan

“Sebagai jurnalis, kita harus menciptakan produk yang bermutu dan bisa kita pertanggungjawabkan. Ini berkaitan langsung dengan etika dan moral,” ujarnya dalam sesi pelatihan JFC 2025 secara daring pada Kamis, 17 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa pers maupun media jejaring sosial harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 11/2012 tentang SPPA, serta peraturan lainnya seperti PPRA, PPMS, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, dan P3-SPS KPI 2012.

Sementara itu, pengguna media sosial non-pers juga harus menaati peraturan seperti UU No. 11/2008 dan UU No. 19/2016 tentang ITE, KUHP, serta UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

Nurcholis menyampaikan bahwa sepanjang 2024, Dewan Pers menerima 678 laporan pengaduan dan berhasil menyelesaikan 98,38 persen di antaranya.

Ia membeberkan bahwa sebagian besar pengaduan berkaitan dengan berita yang belum terverifikasi (40%), penggunaan sumber tidak terpercaya (20%), ketidaktelitian dalam menguji informasi (20%), unsur provokasi seksual (10%), dan penyebaran hoaks (10%).

“Banyak media yang sudah mempublikasikan berita, tetapi belum melakukan verifikasi. Mereka juga sering memakai sumber yang tidak kredibel, asal comot,” ungkapnya.

Etika = Kompetensi

Ia menekankan bahwa etika merupakan salah satu elemen kompetensi wartawan. Oleh karena itu, setiap wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers.

Nurcholis menjelaskan bahwa ia sering menangani pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ di Dewan Pers.

Pasal 1 KEJ menekankan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 KEJ menyebutkan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang. Kemudian tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Saya sering menerima pengaduan dari masyarakat, polisi, jaksa, kalangan profesional, hingga pejabat pemerintah. Sebagian besar pelanggaran yang saya tangani berkaitan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ,” tuturnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Dewan PersJournalism Fellowship on CSRkode etik jurnalistikkompetensi wartawanmedia perswartawan kompeten
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.