Bandar Lampung (Lampost.co) – Pers memegang peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam menjalankan tugas tersebut,
Nurcholis MA Basyari, jurnalis senior sekaligus mentor program Journalism Fellowship on CSR (JFC) 2025, menegaskan bahwa jurnalis harus menghasilkan produk jurnalistik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Jurnalisme Era Digital Sarat Tantangan
“Sebagai jurnalis, kita harus menciptakan produk yang bermutu dan bisa kita pertanggungjawabkan. Ini berkaitan langsung dengan etika dan moral,” ujarnya dalam sesi pelatihan JFC 2025 secara daring pada Kamis, 17 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa pers maupun media jejaring sosial harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 11/2012 tentang SPPA, serta peraturan lainnya seperti PPRA, PPMS, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, dan P3-SPS KPI 2012.
Sementara itu, pengguna media sosial non-pers juga harus menaati peraturan seperti UU No. 11/2008 dan UU No. 19/2016 tentang ITE, KUHP, serta UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Nurcholis menyampaikan bahwa sepanjang 2024, Dewan Pers menerima 678 laporan pengaduan dan berhasil menyelesaikan 98,38 persen di antaranya.
Ia membeberkan bahwa sebagian besar pengaduan berkaitan dengan berita yang belum terverifikasi (40%), penggunaan sumber tidak terpercaya (20%), ketidaktelitian dalam menguji informasi (20%), unsur provokasi seksual (10%), dan penyebaran hoaks (10%).
“Banyak media yang sudah mempublikasikan berita, tetapi belum melakukan verifikasi. Mereka juga sering memakai sumber yang tidak kredibel, asal comot,” ungkapnya.
Etika = Kompetensi
Ia menekankan bahwa etika merupakan salah satu elemen kompetensi wartawan. Oleh karena itu, setiap wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers.
Nurcholis menjelaskan bahwa ia sering menangani pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ di Dewan Pers.
Pasal 1 KEJ menekankan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 KEJ menyebutkan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang. Kemudian tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Saya sering menerima pengaduan dari masyarakat, polisi, jaksa, kalangan profesional, hingga pejabat pemerintah. Sebagian besar pelanggaran yang saya tangani berkaitan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ,” tuturnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








