Jakarta (Lampost.co) — Tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai honorer dipastikan tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal itu seiring pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang ASN dalam Sidang Paripurna DPR-RI. Peraturan itu dinilai bakal melindungi pegawai honorer yang jumlah kini mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mereka mayoritas bertugas di instansi daerah.
“RUU ASN ini sebagai payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Medcom, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan pegawai honorer. “Nanti detailnya di Peraturan Pemerintah,” katanya.
Effran Kurniawan